Kamis, 25 Juni 2015





KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK)
PENGADAAN SEWA KENDARAAN OPERASIONAL




I.   LATAR BELAKANG

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Perpres No. 26 Tahun 2012  tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Cetak Biru Sislognas) yang merupakan  panduan atau referensi bagi seluruh pemangku kepentingan logistik nasional dalam melaksanakan program terkait logistik di masing-masing kementerian/ lembaga pemerintah dan lembaga non-pemerintah. Pengembangan Sislognas mempunyai Visi : “Terwujudnya Sistem Logistik yang terintegrasi secara lokal, terhubung secara global untuk meningkatkan daya saing nasional dan kesejahteraan rakyat”, diharapkan dapat berperan dalam mewujudkan visi ekonomi Indonesia tahun 2025 yaitu “Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur”.
Dalam pencapaian visi Sistem Logistik Nasional  (Sislognas), strategi kebijakan strategis yang dikembangkan adalah berdasarkan kepada enam penggerak utama (key drivers)  yaitu: (i) Komoditas Utama; (ii) Infrastruktur Transportasi dan Perdagangan; (iii) Pelaku dan Penyedia Jasa Logistik (iv) Teknologi Informasi dan Komunikasi; (v) Manajemen Sumber Daya Manusia; (vi) Regulasi/Peraturan dan Perundangan.
Untuk operasionalisasi strategi  kebijakan stategis, disusun  roadmap dan rencana aksi berupa tahapan dan sasaran yang ingin dicapai dalam mewujudkan visi, misi dan tujuan yang telah ditetapkan. Tahapan dan sasaran yang akan dicapai adalah sebagai berikut :
Ø  Periode 2011-2015 : Penguatan Sistem Logistik Domestik
Ø  Periode 2016-2020 : Integrasi Jejaring Logistik ASEAN
Ø  Periode 2021-2025 : Integrasi Jejaring Logistik Global
Sesuai sasaran yan telah ditentukan, telah disusun rencana aksi dari setiap key driver untuk setiap tahapan implementasi dengan masing-masing K/L penanggung  jawabnya. Di dalam rencana aksi tersebut terdapat Big Wins  2011-2015 yang harus ditangani secara seksama dan komprehesif oleh berbagai pihak terkait.
Dengan mempertimbangkan bahwa pengembangan Sislognas merupakan pendukung pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2015,  untuk dapat mencapai visi Sislognas,  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian  Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011 -2025 telah menetapkan Surat  Keputusan Nomor : KEP-49/M.EKON /05/2012 tentang Tim Kerja Pengembangan Sistem Logistik Nasional. Tugas dari Tim Kerja adalah sebagai berikut :
1.   Mengoordinasikan dan memfasilitasi implementasi pelaksanaan Cetak Biru Pengembangan Sistem logistik Nasional;
2.   Mengidentifikasi permasalahan dan hambatan implementasi pelaksanaan Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional;
3.   Melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi pelaksanaan Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional;
4.   Menyiapkan rekomendasi kebijakan dan langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam implementasi pelaksanaan Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional;
5.   Melaksanakan tugas terkait lainnya berdasarkan arahan Ketua Harian Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011:2025.
Dan untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Pengembangan Sislognas, Deputi Koordinasi Bidang Industri dan Perdagangan Selaku Ketua Tim Kerja Pengembangan Sislognas melalui  surat keputusan No : KEP- 27 |D.N.M.EKON/07 I 2012 telah membentuk dan menetapkan dan Sub Tim Kerja Pengembangan Sistem Logisitik Nasional.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Kerja Pengembangan Sistem Logistik Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengadakan pelelangan umum sewa kendaraan dinas/operasional dengan Sistem Operating Lease.





II.     MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dari pengadaan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Kerja Pengembangan Sistem Logistik Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian melalui Surat  Keputusan Nomor : KEP-49/M.EKON /05/2012 dalam menjalankan rencana aksi terkait dengan Peraturan Presiden  No. 26 Tahun 2012  tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Cetak Biru Sislognas), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengadakan pelelangan umum sewa kendaraan dinas/operasional dengan Sistem Operating Lease.

Adapun tujuan pengadaan ini adalah sewa kendaraan dinas/operasional untuk kebutuhan Tim Kerja Pengembangan Sistem Logistik Nasional dengan total kendaraan sebanyak 2 (dua) unit dengan rincian sebagai berikut:


1)   1 (satu) unit Kendaraan Operasional untuk Sekretaris Tim Kerja Pengembangan Sistem Logistik Nasional;

2)   1 (satu) unit Kendaraan Operasional kantor sekretariat Tim Kerja Pengembangan Sistem Logistik Nasional;



III.     SASARAN

Sasaran dari pengadaan ini adalah terlaksananya penyewaan kendaraan dinas/operasional untuk kebutuhan Tim Kerja Pengembangan Sistem Logistik Nasional dengan total kendaraan sebanyak 2 (dua) unit dengan rincian sebagai berikut:

1)     1 (satu) unit Kendaraan Operasional untuk Sekretaris Tim Kerja Pengembangan Sistem Logistik Nasional;

2)   1 (satu) unit Kendaraan Operasional kantor sekretariat Tim Kerja Pengembangan Sistem Logistik Nasional;



IV.     MANFAAT PENGADAAN

Dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam mempermudah pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Kerja Pengembangan Sistem Logistik Nasional

V.     LOKASI PENGADAAN

Kementerian  Koordinator  Bidang  Perekonomian,  Jl.  Lapangan  Banteng Timur No.2-4 Jakarta.






VI.     SUMBER PENDANAAN

Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2013.

VII.
NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

Nama PPK
: berry sanjaya

Proyek/Satuan Kerja           : Kementerian Koordinator Bidang
                                              Perekonomian
VIII.
RUANG LINGKUP PENGADAAN

Lingkup Kegiatan meliputi:

Jenis pengadaan adalah sewa dengan Sistem Operating Lease dengan ruang lingkup dan persyaratan sebagai berikut:


1)   Seluruh unit kendaraan yang ditawarkan masih dalam kondisi baik dengan maksimal penggunaan 5.000 Km dan umur penggunaannya minimal bulan Juli Tahun 2012 (dibuktikan dengan STNK/BPKP), dengan jenis dan spesifikasi sebagai berikut:

a.    1 (Satu) Unit Kendaraan Operasional untuk Sekretaris Tim Kerja Pengembangan Sistem Logistik Nasional, Jenis Sedan Honda Civic dengan tipe 4 Silinder Segaris, i-VTEC SOHC 16 katup


b.   1 (satu) Unit Kendaraan Operasional Kantor Sekretariat Tim Kerja Pengembangan Sistem Logistik Nasional, Jenis MPV Toyota Innova E 2.0 MT New

2)   Perawatan dan pemeriksaan regular minimal berdasarkan buku pedoman yang dikeluarkan oleh produsen merk kendaraan (selama masa sewa).

3)   Kendaraan harus dalam keadaan dilindungi dengan jenis asuransi kendaraan All Risk/Comprehensive serta ditambahkan dengan perlindungan yang diakibatkan dengan bencana alam dan huru hara.

4)   Perbaikan harus dilakukan pada bengkel resmi dan penggatian spare part harus original

5)   Biaya perpanjangan STNK setiap tahun selama masa sewa.

6)   Memiliki kendaraan pengganti dengan kendaraan yang sejenis/type atau minimal sama/setara jika terjadi kerusakan dan membutuhkan perbaikan lebih dari 4 jam.






8)   Harga yang disampaikan oleh vendor sudah termasuk biaya keseluruhan pada butir 1)a s/d b dan biaya-biaya lainnya terkait dengan sewa kendaraan dan pemeliharaan (kecuali parkir dan Tol).


IX.      JANGKA WAKTU SEWA

Jangka waktu sewa kendaraan selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan kendaraan dari vendor kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.


X.        SERVICE LEVEL AGREEMENT

1)   Delivery kendaraan maksimum dikirim sejak masa kontrak berlaku;

2)   Pelatihan perihal persyaratan pengemudi dan prosedur keselamatan mengendarai kendaraan sewa diberikan pada saat serah terima kendaraan;

3)   Memiliki satu nomor Call Centre yang dapat dihubungi selama 24 jam, dengan response time maksimal 1 (satu) jam;

4)   Jaminan penyediaan kendaraan pengganti sejenis apabila mobil tidak dapat dipergunakan, dan membayar denda tarif sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) perhari jika tidak dapat menyediakan kendaraan pengganti.



Demikianlah TOR ini dibuat sebagai acuan pada proses pelelangan pengadaan sewa kendaraan operasional Tim Kerja Pengembangan Sistem Logistik Nasional - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada TA 2013 sebanyak 2(dua) unit mobil.



Jakarta,       









 
 









































0 komentar :

Posting Komentar